Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik dan Sebut Emisinya Lebih Tinggi dari Bus

Anies Baswedan

Wakil Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyinggung program pemerintah untuk subsidi mobil listrik. Menurut Anies, pembeli mobil listrik merupakan masyarakat mampu yang tidak membutuhkan subsidi.

“Soulusi dari masalah polusi udara, bukan dengan subsidi untuk mobil listrik, yang mana pemiliknya ialah mereka yang tidak membutuhkannya” Kata Anies

Terlepas dari subsidi, Anies menilai emisi karbon per kapita kendaraan listrik lebih tinggi daripada bus konvensional berbahan bakar minyak jika dihitung per pengguna kendaraan. .

“Emisi per km untuk mobil listrik daripada dengan bus berbahan bakar bensin. Kenapa itu bisa terjadi, tanda tanyanya karena bus mengangkut banyak orang sedangkan mobil mengangkut sedikit orang,” lanjutnya.

Anies berbagi pengalamannya saat masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Subsidi yang tidak tepat sasaran justru malah menambah kemacetan. “Dari Pengalaman, saat kendaraan menggunakan listrik tidak menggantikan mobil yang mereka punya, ini bisa menambah kemacetan di jalan raya,” ujarnya.

Anies menambahkan, sumber daya yang dimiliki negara perlu diberikan kepada sektor yang bisamemberikan manfaat. “Kami berharap sumber daya dari negara disalurkan lewat sektor yang membawa manfaat nyata untuk orang banyak, bukan hanya untuk memperoleh perhatian dalam perbincangan, terutama pada media sosial,” jelasnya.

“Jadi ke depan ini contoh bagaimana kebijakan disusun berdasarkan ide, bukan hanya kebijakan tanpa narasi tanpa ide,” Subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik, berlaku selama sembilan bulan, mulai April sampai Desember 2023.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan Bus KBLBB Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sementara skema bantuan untuk pembelian mobil listrik berupa PPN ditanggung pemerintah dan diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai Desember 2023. PPN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang sebelumnya 11 persen, sekarang menjadi 10 persen. Dengan catatan, produk yang dibeli mempunyai TKDN minimal 40 persen.

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.