Selamat datang kembali di blog kami! Kali ini kita akan membahas tentang tahapan rehabilitasi narkoba di Indonesia. Tentunya, sebagai masyarakat yang peduli dengan kesehatan dan keselamatan publik, kita harus mengetahui proses rehabilitasi narkoba agar dapat memberikan dukungan dan bantuan yang tepat kepada mereka yang membutuhkan. Nah, jangan lewatkan informasi lengkapnya hanya di sini ya!
Definisi Rehabilitasi Narkoba
Rehabilitasi Narkoba (RN) merupakan prosedur yang diperlukan setelah melakukan narkoba. Pada rehabilitasi, para pati dan pembuat narkoba diberikan pelatihan mengenai cara mempertahankan kesehatannya secara berkelanjutan dan selalu mendapat memberikan ruang kepada para pembuat narkoba untuk berkomunikasi dengan ahli terhadap perilaku narkoba dan macam-macam masalahnya. Rehabilitasi juga memberikan nilai pengetahuan dan manfaat bagi para pati dan pembuat narkoba.
Penataan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
Di Indonesia, rehabilitasi RN dilaksanakan oleh beberapa instansi yakni Badan Penyelidik Narkotika Nasional (BNN), Samarinda University Health Sciences Center (SUHSC), Institut Kemajuan Nusantara (IKN), Universitas Putra Indonesia Surabaya (UPSI). Ada juga beberapa organisasi terkait dengan rehabilitasi RN seperti Analisis, Pengembangan, dan Pengaw as Rehabilitasi Narkoba (ARN) dan Komunitas Kesehatan Narkoba Indonesia (KKNI).
BNN mendapatkan dana dari Pemerintah untuk melakukan penataan rehabilitasi RN. Dengan demikian, BNN menjalankan program rehabilitasi RN secara komprehensif dan terpadu sehingga para pati dan pembuat narkoba bisa memperoleh perlindungan yang sama. Program ini telah berhasil meningkatkan kesadaran para pati dan pembuat narkoba terhadap perluasan kerja Rehabilitasi Narkoba setelah melakukan narkoba.
SUHSC mendefinisikan rehabilitasi RN sebagai suatu proses yang didasarkan pada mitigasi atau kepastian keamanan hidup (safety net), penyembuhan psikologis, psikologis interpersonal, pemberdayaan materi pelajaran, dan integrasi praktis antar bentuk pendidikan den gan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan para pati dan pembuat narkoba.
IKN mendefinisikan rehabilitasi RN sebagai suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan para pati dan pembuat narkoba melalui berbagai upaya psikologis, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi dengan upaya pendidikan.
UPSI mengembangkan program rehabilitasi RN sehingga para pati dan pembuat narkoba dapat memperoleh pelatihan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
Program Rehabilitasi Narkoba di Indonesia telah berhasil memberikan manfaat bagi para pati dan pembuat narkoba seperti: Meningkatkan daya tahan psikologis dan fisik, Meningkatkan ketertiban antara pembuat n arkoba dan masyarakat, Meningkatkan kualitas hidup para pati dan pembuat narkoba, Meningkatkan komunikasi antara pembuat narkoba dan ahli terhadap perilaku narkoba.
Pengertian Tahapan Rehabilitasi Narkoba
Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
Pengertian Tahapan Rehabilitasi Narkoba di Indonesia:
- Tahapan Pembuatan Rencana Rehabilitasi Narkoba (Plan Rehabilitation of Narcotics)
- Tahapan Penanganan Sosial dan Ekonomi (Social and Economic Treatment)
- Tahapan Pengembangan Kesehatan Mental (Health Developmental Treatment)
- Tahapan Pengembangan Gawat Muka (Face Protection Development)
Metode Penyelidikan Rehabilitasi Narkoba
- Rehabilitasi narkoba merupakan suatu metode pencegahan dan rehabilitasi terhadap para narkoba yang berlawanan dengan norma umum. Metode ini dipergunakan untuk mengatasi masalahnya dan mempertahankan kebebasan seorang narkoba dari operasional masyarakat lainnya.
- Rehabilitasi dilakukan oleh pihak terkait, yakni tim rehabilitasi atau gangguan mental beroperasi di tempat narkoba itu sendiri, ataupun ditempat lain melalui konsultasi psikologis dan rehabilitasi sebagai akibat operasionalitas narkoba. Rehabilitasi ini membutuhkan waktu banyak dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu seperti: tidak ada perbedaan agama, poligami/polyandria, belum mendapatkan penghargaan sebagai ahli keahlian masyarakat tradisional, tidak melamar pacar saat sedang rehabiliasi, tidak meninggal dunia dalam waktu singkat setelah mencapai usia 18 tahun.
- Ada beberapa cara yang digunakan untuk rehabilitasi narkoba seperti:
-Cara pengajaran sendiri kepada para narkoba
-Cara membedakan antara rehabilitation dan penyelidikan agar para narkoba mengerti bahwa penyelidikan ini bukanlah sekedar pengecekan terhadap perbuatan mereka, melainkan untuk memulihkan kebebasan dan kedaulatan dirinya.
-Pengembangan metode pembelajaran berbasis konsep (behavior modification).
-Membangun hubungan dengan organisasi terkait (gangguan mental lainnya) seperti tim psikologi, badan usaha pelaku usaha narkoba atau media massa.
Tempat Rehabilitasi Narkoba
Tempat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia adalah sebuah kelompok orang yang berfungsi untuk membantu para narkoba usia muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ataupun melakukan hubungan dengannya. Kelompok ini bertugas mengingatkan penderita narkoba, memberikan pelatihan dan training terhadap tindakan-tindakan sehat menghadapi narkoba, serta mengajar anggota klan tentang nilai-nilai moral dan etik.
Pada umumnya, rehabilitasi ini dilaksanakan secara langsung oleh dokter terdekat ataupun dokter lain yang memiliki pengalaman dalam mencegah atau merehabilitasi narkoba. Namun juga ada model yang mendukung rehabilitasi narkoba dengan cara memberikan informasi tentang proses rehabilitasi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada anggota klan tersebut. Rehabilitasi ini merupakan suatu pertemuan antara para penderita narkoba dengan para dokter dan terdekatnya.
Kegiatan rehabilitasi ini bersifat langsung dan tidak resmi sebagai proses kerja sama antara penderita narkoba dan kelompok rehabilitasi tersebut. Karena itu, rehabilitasi ini biasanya dilaksanakan dengan cara membantu para penderita narkoba meningkatkan daya belajarnya, mengembangkan potensi kerja, ataupun meningkatkan integritas personalia mereka.
Dalam rehabilitasi narkoba, para penderita harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan melaksanakan tindakan-tindakan sehat. Dengan demikian, rehabilitasi ini tidak akan bersifat membawa dampak buruk bagi kehidupan para penderita narkoba itu sendiri.
Namun demikian, rehabilitasi ini juga harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan lingkungan kerja, pendidikan, kesehatan, dan pola hidup sehari-hari. Karena itu, para penderita narkoba perlu banyak mengikuti program rehabilitasi yang berstandar dan telah ditentukan oleh peraturan pemerintah.
Selain itu, rehabilitasi narkoba juga harus dilaksanakan berdasarkan enkripsi atau ketentuan yang berlaku. Kegiatan rehabilitasi ini harus didukung oleh monitoring dan evaluasi secara periodik oleh pemerintah atau sebuah badan yang berstatus independen dari politik narkoba.
Berikut ini adalah daftar sejarah rehabilitasi narkoba di Indonesia:
- Pada tahun 1921, para pekerja narkoba di Inggris berhasil mengajukan perlawanan melawan perjanjian industrial pemerintah yang melarang mereka mendapatkan keuntungan dari usaha narkoba.
- Pada tahun 1966, program rehabilitasi narkoba menjadi suatu kebijakan pemerintah Amerika Serikat untuk membantu para narkoba yang terlibat dalam penyalahgunaan dan smuggling narkoba.
- Pada tahun 1971, rehabilitasi narkoba di Inggris menjadi suatu upaya untuk memperlancar proses penghitungan dan pembentukan program badan Rehabilitasi Narkoba (Narcotics Rehabilitation Board).
- Selama 1980-an, rehabilitasi narkoba dilaksanakan oleh lembaga penyelidikan yang berbasis di Australia, Jerman, Perancis, dan Inggris.
- Pada tahun 1988, lembaga ini merupakan Badan Rehabilitasi Narkoba (Narcotics Rehabilitation Board) pemerintah Inggris.
- Pada tahun 1998, program rehabilitasi narkoba menjadi sebuah prioritas pemerintah Indonesia untuk mendukung dampak negatifnya dari penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat.
- Dalam pertemuan yang berlangsung di Bali pada tahun 1999, pemerintah Menengah atas Indonesia menyatakan bahwa rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya yang harus dilaksanakan untuk membantu para penderita narkoba dan masyarakat terkepadu.
- Selama 1999-2004, lembaga Rehabilitasi Narkoba (Narcotics Rehabilitation Board) telah menyelenggarakan Workshop Rehabilit asi Narkoba di sejumlah lokasi di Indonesia.
- Selama 2004-2007, lembaga ini melakukan evaluasi dan pengembangan program rehabilitasi narkoba.
- Pada tanggal 9 Juli 2007, dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Rehabilitasi Narkoba Nomor 6 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Rehabilitasi Narkoba Nomor 2 Tahun 2000.
- Dalam peraturan tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah proses rehabilitasi narkoba bagi para narkoba usia muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan/atau melakukan hubungan dengannya.
- Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang kriterian, pelaksanaan, serta dimensi rehabilitasi narkoba dalam rangka mencapai tu juan yang ingin dicapai.
- Selama ini, sejumlah badan yang berstatus independen dan berkoordinasi dengan lembaga ini telah menyelenggarakan Workshop Rehabilitasi Narkoba untuk membahas masalah rehabilitasi narkoba secara khusus.